Sidang PK, Hamdani Beberkan 4 Novum

Sidang PK, Hamdani Beberkan 4 Novum

- detikNews
Jumat, 01 Des 2006 15:07 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi KPU Hamdani Amin. Mantan Kepala Biro Keuangan KPU ini mengajukan 4 novum atau bukti baru untuk meringankan hukumannya.Sidang diketuai Mansurdin Chaniago dengan hakim anggota Teguh Arianto dan Masyruddin Chaniago. Hamdani diwakili kuasa hukum Abidin.Menurut Abidin, pihaknya mengajukan 4 novum. Pertama, SK Sekjen KPU nomor 110/SJ/KPU/2004 tentang pembentukan panitia penyedia barang dan jasa untuk keperluan kantor KPU."Menurut SK Sekjen itu, klien kami tidak punya kewenangan untuk menunjuk rekanan. Bahkan dia tidak masuk dalam panitia asuransi," kata Abidin.Pada putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, kliennya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menunjuk langsung PT Bumida sebagai rekanan asuransi KPU.Novum kedua dan ketiga yang diajukan Hamdani adalah surat perpanjangan penahanan Hamdani pada masa banding dan tingkat kasasi.Novum terakhir yang diajukan adalah berita acara pemeriksaan KPK tertanggal 6 Mei 2005. "Dalam BAP itu, klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, klien kami saat ditetapkan sebagai tersangka belum didampingi kuasa hukum. Padahal dalam KUHAP, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka harus didampingi kuasa hukum," terangnya.Sidang dilanjutkan 8 Desember dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa. (aan/sss)


Berita Terkait