Bagir Manan: Tak Masalah Militer Diadili di Peradilan Umum

Bagir Manan: Tak Masalah Militer Diadili di Peradilan Umum

- detikNews
Jumat, 01 Des 2006 14:46 WIB
Jakarta - Tidak ada masalah jika militer diadili di pengadilan umum. Pasal-pasal yang dipakai untuk perkara umum di militer juga biasa menggunakan KUHP dan KUHAP."Sebetulnya dari materi hukum tidak masalah karena kalau mereka melakukan pidana umum kan pasal-pasalnya menggunakan KUHAP dan KUHP," kata Ketua MA Bagir Manan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (1/12/2006).Bagir menegaskan, hakim peradilan umum sudah terbiasa mengadili dakwaan pidana umum. "Jadi tidak apa-apa jika militer masuk peradilan umum," tegasnya.Bagir juga mengatakan, perlu masa transisi sebelum militer diadili di peradilan umum."Pengadilan militer tetap berjalan seperti sekarang sambil mempersiapkan sebelum dilimpahkan ke peradilan umum. Penyidikannya kan berbeda dan itu yang harus didalami," ujarnya.Bagir mengungkapkan, saat ini perkara militer yang diadili di MA tidak banyak, termasuk perkara militer yang melakukan pidana umum."Yang banyak justru masalah disiplin mereka, tapi itu kan di tangan mereka," kata Bagir. (ken/nrl)


Berita Terkait