Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Palti Hutabarat. Palti ditangkap atas dugaan penyebaran berita hoax.
Dirangkum detikcom, Sabtu (20/1/2024), informasi hoax yang diduga disebarkan Palti terkait rekaman pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera. Dalam rekaman itu disebut Forkopimda setempat ikut dalam pemenangan paslon 02 di Pilpres 2024.
"Benar," kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan, Jumat (19/1). Dia menjawab soal penangkapan kepada Palti Hutabarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konfirmasi mengenai penangkapan juga disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko. Trunoyudo menjelaskan penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait kasus tersebut.
"Benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri. Namun kami jelaskan lagi ini secara simultan baru pagi hari ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan berkesinambungan melakukan langkah-langkah berikutnya," ujar Trunoyudo saat ditanya dalam jumpa pers di Bareskrim Polri.
Didasari 2 Laporan Polisi
Polri menjelaskan alasan penangkapan Palti Hutabarat atau pemilik akun Paltiwest terkait kasus dugaan hoax rekaman pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, untuk ikut dalam pemenangan paslon 02 di Pilpres 2024. Dua laporan polisi menjadi dasar penangkapan Palti.
"Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipidsiber tadi kami sampaikan benar telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PH. Namun perlu kami jelaskan bahwasanya mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi ya yang dilaporkan dalam hal ini pelapor satu saudara Amruriandi Siregar ini yang dilapori di Polda Sumatra Utara. Kemudian laporan kedua adalah saudara Muhammad Wildan. Ini yang ada selaku pelapor di laporan polisi Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
Penangkapan Palti dilakukan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/1) pukul 03.44 WIB. Penyidik saat ini terus memeriksa laporan polisi yang diterima.
"Saat ini proses masih secara simultan berkesinambungan tentunya melakukan pemeriksaan namun kami meyakini dulu menyampaikan kepada rekan-rekan bahwasanya penyidik melakukan penyidikan ini terkait, pertama, adanya laporan polisi yang harus kita tindak lanjuti," ujar Trunoyudo.
Palti Hutabarat Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. Penetapan tersangka terkait dengan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 di Pilpres 2024 yang diduga diunggah Palti.
Penetapan Palti sebagai tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polda Sumatera Utara dan Bareskrim.
"Sejauh ini kami melihat dari adanya pelaporan. Kita mendalami peristiwa suatu dugaan yang dilakukan," tutur Trunoyudo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
Palti dijerat dengan pasal berlapis. Trunoyudo menyebut Palti terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka, dengan pasal-pasal yang bisa kami jelaskan pada Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946, yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun," tutur Truno.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Lihat juga Video: Menkominfo Sebut Hoaks Jelang Pemilu 2024 Lebih Landai dari 2019
Palti Hutabarat Pendukung Ganjar-Mahfud, TPN Beri Pendampingan Hukum
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md angkat bicara mengenai penangkapan Palti Hutabarat terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. TPN siap memberikan bantuan hukum terhadap Palti.
"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan kami akan memberikan update mengenai proses hukum yang terjadi karena tim kami juga masih ada di Bareskrim sekarang memberikan bantuan pendampingan," kata Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis di media center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).
Todung mengaku terkejut atas kabar penangkapan salah satu relawan Ganjar-Mahfud Md itu. Todung menyebut Palti ditangkap di kediamannya pada Jumat (19/1) dini hari.
"Saya harus mengatakan kami semua terkejut mendengar bahwa relawan dan aktivis medsos Palti Hutabarat ditangkap oleh pihak Bareskrim pagi tadi, jam 3 pagi. Ada dua mobil dua kendaraan yang mendatangi kediaman Palti Hutabarat. Mungkin tidak semuanya polisi tapi ada 10 orang dalam dua mobil itu yang membawa surat perintah penangkapan per tanggal 19 Januari 2024," jelasnya.
Todung menyebut Palti menjadi tersangka karena disebut menyebarkan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 di Pilpres 2024. Padahal, kata dia, Palti bukan orang pertama yang mengunggah rekaman tersebut di sosial media.
Todung menyebut rekaman pertama diunggah pada 4 Januari 2024. Sementara itu, rekaman yang diunggah Palti pada 14 Januari 2024.
"Dia ditersangkakan karena menyebarkan video mengenai percakapan beberapa pihak di Kabupaten Batubara percakapan yang melibatkan dandim, kapolres, kemudian juga kajari dan penjabat bupati. Nah, ini sudah viral ya dan kita sudah tahu semua itu," terangnya.
"Kalau saya tidak salah postingan pertama video ini itu keluar pada tanggal 4 Januari 2024 postingan dari Saudara Palti Hutabarat itu 14 Januari," sambungnya.
Todung mengaku heran mengapa Bareskrim melakukan penangkapan terhadap Palti. Sebab, Bawaslu telah menyatakan bahwa rekaman pejabat Batu Bara itu tak cocok dengan suara asli para pejabat Forkopimda.
"Bawaslu mengatakan itu sudah dibantah tuh sama Dandim, oleh Kapolres, oleh Kajari, jadi tidak usah dipersoalkan lagi. Nah, tapi kok setelah postingan Bawaslu ini setelah pernyataan Bawaslu ini, kenapa tiba-tiba ada penangkapan?" ucapnya.
Todung mengungkap Palti merupakan mantan relawan Pro-Jokowi (Projo) yang kini mendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dalam Pilpres 2024. TPN pun mempertanyakan ada motif politik di balik penangkapan Palti.
"Palti Hutabarat sebelumnya tergabung dalam relawan Projo ya dan ini yang mungkin ya, kenapa dia tidak stay dengan Projo, kenapa dia memilih Ganjar dan Mahfud. Nah, ini hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, apakah itu yang menjadi latar belakang dari semua itu?" ujarnya.
Atas hal ini, TPN pun meminta polisi tak menahan Palti. Jika harus menghadapi proses hukum, TPN memandang Palti semestinya diproses secara perdata, bukan pidana.
"TPN meminta pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti Hutabarat dan, kalaupun Palti diproses secara hukum, seharusnya proses hukum itu bukan proses pidana, tapi proses perdata," tegasnya.