Bawaslu Batu Bara Nyatakan Rekaman yang Diposting @paltiwest Tak Mirip

Bawaslu Batu Bara Nyatakan Rekaman yang Diposting @paltiwest Tak Mirip

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 19 Jan 2024 16:57 WIB
Jakarta -

Pemilik akun Paltiwest atau Palti Hutabarat ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus dugaan hoax. Bawaslu sebelumnya menyatakan rekaman yang diposting Palti dan memuat pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tidak mirip.

Bawaslu menyampaikan hasil penelusuran terkait rekaman viral itu sebelum tim Bareskrim melakukan penangkapan terhadap Palti. Bawaslu awalnya memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan benar atau tidaknya rekaman tersebut.

Hasil dari penelusuran Bawaslu yaitu rekaman yang viral tidak cocok dengan suara Forkopimda. Ketua Bawaslu Batu Bara Amin Lubis mengatakan pihaknya hanya memeriksa Forkopimda Baru Bara yang namanya dicatut dalam rekaman itu. Keempatnya, yakni Pj Bupati Batu Bara, Dandim, Kapolres dan Kajari Batu Bara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini, yang sudah kita lakukan baru dari Forkopimda itu, baru empat orang yang ada di cover," kata Amin saat konferensi pers di Bawaslu Sumut seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (17/1/2024).

Amin turut menjelaskan cara mereka menganalisis rekaman tersebut hingga akhirnya memutuskan tidak ada kecocokan dengan suara para Forkopimda itu. Dia menyebut analisis suara itu hanya dilakukan secara kasat mata dengan menyandingkan suara di rekaman dan sampel suara para Forkompinda tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kemudian kami Bawaslu Batu Bara juga meminta izin mengambil sampel rekaman masing-masing. Hasilnya bahwa setelah menyandingkan rekaman video yang viral kemudian dengan video rekaman yang kami minta dari masing-masing forkopimda itu, kami menganalisa secara awam bahwa kami tidak menemukan kesamaan atau tidak identik dengan suara yang beredar itu," ujarnya.

Sementara itu, Koordinasi Divisi Humas Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan bahwa mekanisme pencocokan suara itu hanya dilakukan secara kasat mata. "Ditelusuri, ternyata secara kasat mata atau bahasa awamnya, setelah diambil suara lalu dicocokkan, ternyata tidak ada kecocokan," ujarnya.

"Lalu, Bawaslu Batu Bara sembari berkoordinasi dengan Bawaslu Sumut, menyampaikan kepada publik, bahwa suara yang beredar dengan hasil klarifikasi kepada Forkompinda tidak ada kemiripan," sambung Saut.

Saut juga meluruskan soal pernyataan Bawaslu Batu Bara yang awalnya menghentikan penelusuran rekaman viral itu. Dia menjelaskan maksud penghentian itu hanya pada pencatutan nama pejabat tersebut. Sementara, terkait orang yang berbicara soal pengerahan dana desa di Batu Bara dipakai untuk pemenangan paslon Prabowo-Gibran itu, Saut mengatakan pihaknya masih menelusurinya.

"Jadi, bukan ada penghentian terhadap penanganan pelanggaran itu. Teman-teman Batu Bara mau menyampaikan poinnya bahwa pada saat klarifikasi hasilnya tidak ditemukan kemiripan, bukan penghentian. Jadi, penghentian itu boleh dimaknai bahwa kemiripan suara itu yang dihentikan karena secara awam mereka melihat itu tidak ada kemiripan," kata Saut.

"Ini prosesnya berlanjut, makanya seperti kami sampaikan sebelumnya, bahwa ini kasusnya bukan dihentikan, yang dihentikan mereka itu menyelamatkan instansi negara yang dicatut dalam cover itu, tapi kasusnya tetap berlanjut," ujarnya lagi.

Penangkapan Palti

Di sisi lain, Polri juga menerima dua laporan polisi dengan terlapor Palti Hutabarat terkait kasus dugaan hoax. Dua laporan itu yang kemudian dasar polisi menangkap Palti di kasus hoax rekaman viral.

"Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipidsiber tadi kami sampaikan benar telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PH. Namun perlu kami jelaskan bahwasanya mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi ya yang dilaporkan dalam hal ini pelapor satu saudara Amruriandi Siregar ini yang dilapori di Polda Sumatra Utara. Kemudian laporan kedua adalah saudara Muhammad Wildan. Ini yang ada selaku pelapor di laporan polisi Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Penangkapan Palti dilakukan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, sekitar pukul 03.44 WIB tadi. Penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan atas laporan polisi yang diterima.

"Saat ini proses masih secara simultan berkesinambungan tentunya melakukan pemeriksaan namun kami meyakini dulu menyampaikan kepada rekan-rekan bahwasanya penyidik melakukan penyidikan ini terkait pertama adanya laporan polisi yang harus kita tindak lanjuti," ujar Trunoyudo.

Dia menjelaskan Palti saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Trunoyudo menegaskan penangkapan Palti sudah sesuai prosedur.

"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka, dengan pasal-pasal yang bisa kami jelaskan pada Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga UU Nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ujar Trunoyudo.

(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads