Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Robot Trading ATG

Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Robot Trading ATG

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 19 Jan 2024 14:52 WIB
Sidang putusan Wahyu Kenzo
Sidang putusan Wahyu Kenzo (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Jakarta -

Terdakwa penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara. Terdakwa Wahyu juga dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10 miliar.

Dilansir detikjatim, Jumat (19/1/2024), terdakwa Wahyu Kenzo menjalani sidang putusan secara virtual dari Lapas Klas I Malang, bersama dua terdakwa lain yakni Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan.

Dalam pembacaan putusan, Ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo menyatakan, terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa Wahyu divonis 10 tahun bui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan," kata Kun Triharyanto saat membacakan putusan.

Sementara itu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa Candra divonis hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

ADVERTISEMENT

Sementara terdakwa Raymond Enovan divonis terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa Raymond divonis hukuman pidana penjara 4,5 tahun.

"Terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," tambahnya.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads