Budi Said Ditahan di Kasus Rekayasa Jual Beli Emas, Broker Sudah Diadili

Budi Said Ditahan di Kasus Rekayasa Jual Beli Emas, Broker Sudah Diadili

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 19 Jan 2024 14:26 WIB
Kejagung tahan crazy rich Budi Said
Budi Said (memakai rompi pink) saat ditahan Kejaksaan (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas. Budi Said diduga berkongkalikong dengan seorang bernama Eksi Anggraeni, yang diduga menjadi penghubung atau broker dalam kasus ini, yang ternyata sudah diadili dalam tiga perkara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Surabaya, yang dikutip detikcom, Jumat (19/1/2024), Eksi merupakan tenaga marketing lepas yang menawarkan emas kepada Budi Said pada 2018.

Eksi sudah diadili terlebih dahulu. Eksi diadili dalam tiga perkara, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kasus Penipuan I

Eksi pertama kali diadili pada 2019. Di pengujung tahun, PN Surabaya menyatakan Eksi melakukan penipuan secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman 3 tahun 10 bulan penjara. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding pada Februari 2020 dan di tingkat kasasi pada Juni 2020.

ADVERTISEMENT

2. Kasus Penipuan II

Eksi kembali diadili pada Oktober 2022. Eksi kembali dinyatakan melakukan penipuan dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada 22 Desember 2022. Hukuman ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

3. Kasus Korupsi

Eksi kembali dibawa ke pengadilan terkait dugaan korupsi. Pada 8 Desember 2023, Eksi dituntut 10 tahun penjara.

Pada 22 Desember 2023, PN Surabaya menyatakan Eksi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Eksi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Eksi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 87 miliar subsider 2,5 tahun penjara.

Jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Perkara ini masih diproses di banding.

Kini, giliran Budi Said yang diproses oleh Kejaksaan Agung. Budi Said ditahan dengan delik korupsi. Budi langsung ditahan. Budi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/1).

Akibat kasus ini, PT Antam mengalami kerugian 1.136 kg logam mulia atau setara dengan Rp 1,1 triliun.

Simak Video 'Perjalanan Kasus Crazy Rich Surabaya soal Emas 1,1 Ton yang Berujung Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads