Pengosongan Pasar Tanah Abang Tunggu Surat Walikota
Jumat, 01 Des 2006 10:50 WIB
Jakarta - Jika sudah ada surat pemberitahuan dari walikota dan pedagang tetap bertahan, PD Pasar Jaya tidak segan-segan melakukan pengosongan secara paksa."Kami tetap akan mengosongkan mengingat semata-mata bangunan tidak layak bagi keselamatan pengunjung dan pedagang," kata Asisten Manejer Divisi Humas PD Pasar Jaya Nurman Adhi di kantornya, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (1/12/2006)."Kita tidak menginginkan pengosongan paksa terjadi bila pedagang sukarela pindah, tetapi kalau pedagang masih tetap di situ meski ada surat pemberitahuan mau tidak mau harus ada tindakan hukum," ujarnya.Apakah tidak melanggar proses hukum di MA? "PD Pasar Jaya tidak melanggar. Yang tidak diperkenankan melakukan pembongkaran bangunan secar fisik, bukan pengosongan," ujarnya.Menurut dia, PD Pasar Jaya masih menunggu surat dari Walikota Jakarta Pusat H Muhayat yang berisikan perintah 1X24 jam bagi pedagang untuk mengosongkan pasar tersebut."Jika sudah keluar, kami akan menutup segala aktivitas. Kita berharap minggu-minggu ini keluar. Kalau bisa hari ini. Semata-mata dengan alasan keamanan," cetus Nurman.Pedagang Pasar Tanah Abang Blok B,C,D dan E menolak mengosongkan kiosnya. Pedagang keberatan dengan harga kios baru yang ditawarkan PD Pasar Jaya sekitar Rp 75 juta hingga 175 juta per meter persegi yang dinilai terlalu mahal.
(aan/nrl)











































