Gugatan warga terkait penundaan pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan, ditolak PTUN Medan. Majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan tergugat dalam perkara tersebut.
"Menolak Permohonan Penundaan Penggugat dan Penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat II Intervensi 8," demikian putusan PTUN Medan yang dilihat detikSumut, Jumat (19/1/2024).
"Menerima Eksepsi Tergugat terkait Gugatan Penggugat bersifat prematur," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Medan termasuk dalam salah satu tergugat dalam perkara itu. Majelis hakim memutuskan menolak gugatan dari warga itu dan meminta para penggugat untuk membayar biaya sebesar Rp 2,6 juta.
"Menyatakan Gugatan Penggugat dan Penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat II Intervensi 8 tidak diterima; Menghukum Penggugat dan Penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat Intervensi 8 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.661.000 -, (Dua juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah)," lanjut putusan itu.
Kabag Hukum Pemkot Medan Yunita Sari membenarkan jika pihaknya menang dalam gugatan tersebut. Dia mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
"Iya benar, alhamdulillah menang," kata Yunita Sari saat dihubungi, Jumat (19/1/2024).
Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono digugat warga ke PTUN Medan. Gugatan tersebut terkait rencana pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Bobby soal Kabid SMP Arahkan Dukung Prabowo-Gibran: ASN Harus Netral':