Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Crazy Rich Surabaya Budi Said

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Crazy Rich Surabaya Budi Said

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 18 Jan 2024 22:37 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Foto: dok. Kejagung
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti di Surabaya atau crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam. Rumah dan kantor milik Budi Said di Jawa Timur digeledah.

"Hingga saat ini, tim penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah Provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Kamis (18/1/2024).

Ketut menerangkan, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang dibawa Budi senilai Rp 130 juta. Penyidik akan mengkaji terhadap uang yang dibawa Budi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp 130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," kata Ketut.

Budi Said Jadi Tersangka

Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka. Kejagung pun langsung menahan Budi Said.

ADVERTISEMENT

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/1).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Budi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi.




(whn/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads