Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Rp 40,8 M ke Korban KSP Indosurya

Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Rp 40,8 M ke Korban KSP Indosurya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 18 Jan 2024 17:29 WIB
Jampidum Fadil Zumhana
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana (tengah) (WIldan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi uang rampasan kasus dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Uang tunai yang diserahkan berjumlah Rp 39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai (dalam rekening bank) dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp 39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43. Pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 211," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana dalam keterangan pers tertulis, Kamis (18/1/2024).

Fadil mengatakan pelaksanaan eksekusi itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama terpidana Henry Surya dkk, yang telah melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadil Zumhana menyampaikan, eksekusi merupakan tugas jaksa sebagai eksekutor untuk melindungi rakyat. Dengan begitu, menurut Fadil, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius.

"Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Fadil berharap eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.

Eksekusi ini dihadiri Wakil Ketua LPSK Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya; Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat; Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat; Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung; Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi; Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor; serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Diketahui, melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung menghukum terdakwa Henry Surya dengan pidana penjara 18 tahun. Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan dan menebus kerugian korban.

Berdasarkan hasil identifikasi tim kuasa hukum korban, aset Henry Surya terdiri atas 202 unit properti, 180 unit mobil, uang tunai Rp 9.707.118.261, uang di rekening Rp 43.677.195.255, serta beberapa aset properti mewah dah mobil mewah lainnya. Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 16 triliun.

Simak juga 'Kala Petinggi Indosurya Divonis Bebas, Mahfud Dorong Kejagung Naik Banding':

[Gambas:Video 20detik]

(whn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads