Polisi Mulai Gencar Razia Knalpot Brong di Jakarta, Pemotor Ditilang

Polisi Mulai Gencar Razia Knalpot Brong di Jakarta, Pemotor Ditilang

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 18 Jan 2024 16:30 WIB
Polisi tindak sejumlah pemotor berknalpot brong di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Polisi menindak sejumlah pemotor berknalpot brong di Jakarta. (Foto: dok. TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mulai melakukan razia knalpot brong pada motor yang ada di wilayah DKI Jakarta. Sejumlah pemotor ditindak karena memakai knalpot brong.

Penindakan tersebut disampaikan melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya. Hari ini, beberapa pemotor di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditilang.

"Sat Lantas Jakbar melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong di traffic light relasi Kebon Jeruk, Jakarta Barat," tulis TMC Polda Metro, dikutip detikcom, Kamis (18/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, pihak kepolisian pun melakukan penindakan serupa di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Selain razia knalpot brong, polisi melakukan penindakan lain, seperti melawan arus.

"Anggota Satlantas melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong di Jalan Radjiman dan Grand Cakung, Jakarta Timur," ujarnya.

ADVERTISEMENT
Polisi tindak sejumlah pemotor berknalpot brong di Jakarta, Kamis (18/1/2024).Polisi menindak sejumlah pemotor berknalpot brong di Jakarta, Kamis (18/1/2024). (Foto: dok. TMC Polda Metro Jaya)

Knalpot Brong Dilarang

Polda Metro Jaya melarang penggunaan knalpot brong di wilayah DKI Jakarta. Pihak kepolisian pun akan menindak para pelanggar.

"Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada, maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa (16/1).

Latif mengatakan pihak kepolisian akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong. Dia menegaskan penggunaan knalpot brong mengganggu ketertiban masyarakat.

"Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Meski demikian, jika masih ada pengendara yang nakal, pihak kepolisian akan melakukan penertiban. Termasuk menilang para pelanggar.

"Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu," imbuhnya.

[Gambas:Instagram]



(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads