'Wasit' Duel 2 Gadis Bercelurit di TPU Palembang Juga Jadi Tersangka!

'Wasit' Duel 2 Gadis Bercelurit di TPU Palembang Juga Jadi Tersangka!

Prima Syahbana - detikNews
Kamis, 18 Jan 2024 13:14 WIB
KV (hodie merah) wasit berpistol di kasus gadis duel bercelurit di TPU, menjadi tersangka.
'Wasit' dua gadis bercelurit ikut jadi tersangka (Prima Syahbana/detikSumbagsel)
Jakarta -

Polisi terus mendalami kasus dua remaja putri, INT (15) dan PTR (14), melakukan duel bercelurit di TPU Palembang, Sumatera Selatan. KV (16), wasit berpistol korek api yang yang terlibat dalam duel itu, kini juga menjadi tersangka.

"Jadi, setelah dilakukan pendalaman, kita juga telah menetapkan wasit (KV) itu menjadi tersangka," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo dilansir detikSumbagsel, Kamis (18/1/2024).

Menurut Anwar, KV telah melakukan tindak pidana berupa penghasutan sehingga memicu terjadinya duel INT dan PTR tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KV kita kenakan tentang tindak pidana penghasutan karena menimbulkan perang tanding kedua remaja itu," terangnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, KV kini dijerat dengan Pasal 186 ayat 2 (i) KUHP. Diketahui, sebelum terhadap KV, polisi menetapkan INT dan PTR menjadi tersangka karena melanggar Pasal 76c atau Pasal 80-1 ayat 2 Undang-Undang tentang Peradilan atau Perlindungan Anak dan Pasal 184 ayat 2 dan 3.

Sedangkan untuk lima remaja lainnya, 2 cewek dan 3 cowok, yang sebelumnya juga diamankan, ditetapkan sebagai saksi dalam peristiwa itu. Meski keduanya hanya saksi, polisi bersama instansi terkait juga akan melakukan pembinaan terhadap mereka.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak Video '2 Gadis Duel Bercelurit di Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/rdp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads