KPK Tetapkan 2 ASN Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur KA

KPK Tetapkan 2 ASN Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur KA

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 18 Jan 2024 12:59 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022. Dua tersangka itu berasal dari aparatur sipil negara (ASN).

"Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dua orang ASN," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Ali mengatakan penetapan tersangka ini hasil pengembangan dari fakta persidangan dengan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan Terpidana Dion Renato Sugiarto dkk," kata Ali.

Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta Api

KPK mengatakan nilai nominal dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub tak hanya Rp 2,8 miliar seperti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.

ADVERTISEMENT

Tanak mengatakan nilai nominal tersebut didapat seusai pemeriksaan para terperiksa dan didukung sejumlah bukti.

"Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar," jelas Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).

Sebelumnya, KPK menetapkan 12 tersangka kasus tersebut. Dengan demikian, total tersangka sejauh ini berjumlah 14 orang. Mereka dibagi ke dalam kluster penerima dan pemberi suap.

Ke-12 tersangka dalam kasus ini yang dipaparkan sebelumnya ialah:

Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.

(whn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads