Total Dana DKP Rp 31,7 Miliar
Kamis, 30 Nov 2006 22:03 WIB
Jakarta - Dana non bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri ternyata mencapai Rp 31,7 miliar. Dana mengalir dari dalam dan luar DKP.Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang segera menggelar konferensi pers di kantornya, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (30/11/2006) usai penahanan Rokhmin. Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas ikut mendampinginya."Pengumpulan dana yang dilakukan melalui Setjen dari internal mencapai Rp 12 miliar lebih. Ada juga dari berbagai pihak eksternal Rp 19 miliar lebih. Totalnya Rp 31,7 miliar," ujar Tumpak.Tumpak menjelaskan dana non bujeter itu dikumpulkan dalam dua rekening yang dikelola sekjen. Dipastikan, pengusaha Tommy Winata yang diperiksa Rabu (29/11/2006) termasuk penyumbang dana eksternal ini."Kami juga berhasil menyita dana sebesar Rp 1,1 miliar," lanjut Tumpak. Atas dasar tersebut Rohkmin dikenai Pasal 12F atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(fay/fay)











































