Dana DKP Mengalir ke DPR

Dana DKP Mengalir ke DPR

- detikNews
Kamis, 30 Nov 2006 22:10 WIB
Jakarta - Aliran dana non bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang dikumpulkan mantan Menteri DKP Rokhmin Dahuri ternyata mengalir ke DPR. Uang itu digunakan untuk membuat UU Kelautan dan Perikanan.Hal tersebut diakui kuasa hukum Rokhmin, Herman Kadir, usai mendampingi kliennya di KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (30/11/2006)."Uang itu untuk kepentingan DKP, untuk kepentingan sosial masyarakat nelayan dan membuat UU. Dan ada kesitu (DPR), saya lupa jumlahnya," ungkap Herman.Herman menjelaskan kliennya tidak mengetahui adanya praktek pengumpulan dana dari pihak eksternal termasuk kalangan pengusaha seperti Tommy Winata. "Itu Sekjen DKP yang lebih tahu termasuk yang dari TW," ujarnya.Herman menilai penahanan kliennya bersifat politis karena Rokhmin seorang guru besar, dosen dan menteri yang tidak mengurusi soal keuangan. Herman juga menilai penahanan kliennya tidak adil karena menteri DKP juga menggunakan dana itu dan harus diperiksa."Pak Freedy Numberi harus ditahan juga kalau mau fair," tandasnya.Rokhmin secara resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam hingga pukul 20.15 WIB. Rokhmin akan mendekam selama 20 hari mendatang di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan. (fay/fay)


Berita Terkait