4 Temuan BPK Ditindaklanjuti Kejagung
Kamis, 30 Nov 2006 18:51 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung telah menindaklanjuti 4 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berindikasi korupsi.Keempat kasus itu adalah dana pensiunan BNI, kasus pengadaan helikopter Bell 205-AI, kasus PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), dan kasus PT Asuransi Jiwasraya. Namun keempatnya masih dalam tahap penyelidikan."Keempat kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan masih dalam proses penanganan oleh jaksa pada Jampidus," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2006).Mengenai pekembangan kasusnya, lanjut Pasek, untuk kasus penempatan investasi dana pensiun BNI yang diduga merugikan Rp 45,03 miliar masih dalam penyelidikan. Namun telah ditemukan adanya indikasi terjadinya peristiwa pidana.Sama juga halnya dengan kasus penjaminan L/C oleh PT Askrindo kepada Bank Mandiri dan BNI atas proyek PT TK dan PT VI. Dalam temuan BPK, kasus ini diduga merugikan negara Rp 8,18 miliar."Jampidsus telah memerintahkan pada tim jaksa penyelidik untuk melakukan pendalaman dalam waktu yang tidak terlampau lama," jelas Pasek.Sedangkan untuk kasus pengadaan helikopter Bell 205-AI dengan fasilitas kredit ekspor pada Departemen Pertahanan dan TNI AD, menurut Pasek, masih dalam proses telaahan oleh tim jaksa. Kasus ini diduga merugikan 4,23 juta dolar AS."Kasus ini peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana telah cukup lama terjadi, yaitu 10 tahun yang lalu. Selain itu laporan BPK tidak dilampirkan dengan dokumen terkai," tandas Pasek.Untuk kasus PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan Rp 31,09 miliar masih dalam tahap penyelidikan, yaitu proses pengumpulan data dan bahan keterangan yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti.
(mly/sss)











































