UMP 2007 Baru Ditetapkan di 13 Provinsi

UMP 2007 Baru Ditetapkan di 13 Provinsi

- detikNews
Kamis, 30 Nov 2006 17:36 WIB
Jakarta - Upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia untuk tahun 2007 dipastikan akan mengalami kenaikan. Namun dari 33 provinsi yang ada, saat ini baru sekitar 40 persen yang menetapkan kenaikan UMP tersebut."Berdasarkan pantauan kami, baru 13 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2007," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Depnakertrans Murni Tambusai di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (30/11/2006).Menurut Murni, penentuan UMP dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh dewan pengupahan provinsi, kabupaten atau kotamadya."Sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 83 ayat 3, penentuan itu berdasarkan rekomendasi oleh dewan pengupahan daerah," cetusnya.Adapun 13 provinsi itu antara lain DKI Jakarta dengan UMP 2007 Rp 900.560 dari sebelumnya Rp 819.100, Jawa Barat Rp 516.840 dari sebelumnya Rp 447.654, Banten Rp 746.500 dari sebelumnya Rp 661.613, Yogyakarta Rp 500 ribu dari sebelumnya Rp 460 ribu, dan Jawa Tengah Rp 500 ribu dari sebelumnya Rp 450 ribu.Murni menambahkan, untuk jumlah angkatan kerja, saat ini tercatat sekitar 95,7 juta dengan rincian 28,7 juta pekerja dalam hubungan kerja, 18,3 juta di luar hubungan kerja, serta sisanya sebanyak 48,08 juta di sektor lainnya. (ndr/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads