Tersangka Kasus Busway Tantang KPK Periksa Sutiyoso
Kamis, 30 Nov 2006 17:22 WIB
Jakarta -
Belum diperiksanya Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dalam kasus dugaan korupsi proyek busway koridor I Blok M-Kota sekitar Rp 10 miliar membuat gerah ketua panitia proyek itu, Sylvira Ananda.Tersangka yang baru ditahan pada Senin 27 November 2006 itu menantang KPK untuk segera memeriksa Sutiyoso."Apakah KPK sudah mencermati surat persetujuan gubernur tersebut dan memiliki keberanian dan kemauan politik untuk menyelidiki dan mengungkap lebih jauh surat tersebut," tantang kuasa hukum Sylvira, Achmad B Daniel di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (30/11/2006).Menurut Daniel, panitia baru dapat melaksanakan pengadaan bus itu setelah terbitnya Surat Persetujuan Gubernur tahun 2003 dan 2004."Surat tersebut sebenarnya melanggar Keppres 80/2003, di mana dalam pertimbangan penetapannya tidak mengindahkan kriteria yang menjadi syarat untuk bisa ditetapkannya metode pemilihan dan penunjukan langsung," paparnya.Daniel menjelaskan, kliennya hanya melaksanakan perintah dari atasan dan tidak memiliki kualifikasi untuk menolak perintah sebagaimana diatur dalam surat gubernur tersebut. "Panitia tidak berwenang menetapkan siapa pemenang lelang. Penetapan itu dilakukan oleh pengguna anggaran aktivitas," ujarnya.Menanggapi permintaan tersebut, KPK berpendapat, kasus dugaan korupsi busway ini masih terus dilanjutkan."Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dalam kasus busway. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, KPK selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.Ajukan PenangguhanDalam kesempatan itu, Daniel juga mengajukan penangguhan penahanan atas Sylvira Ananda. Daneil berjanji kliennya itu tidak akan melarikan diri selama penyidikan terhadap kasusnya masih berjalan."Klien kami tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Apalagi selama ini klien kami cukup kooperatif," jelasnya.
(ary/sss)










































