Pasal-pasal RUU Adminduk Kontradiktif
Kamis, 30 Nov 2006 16:51 WIB
Jakarta - Sejumlah pasal dalam RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang rencananya akan disahkan DPR pada 7 Desember 2006 dinilai masih mengandung kontradiksi pada pasal-pasalnya. Selain itu masih terdapat persoalan dalam prosedur administrasi yang diskriminatif."Kontradiksi ini disebabkan karena RUU Adminduk mengacu kepada UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dan UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006," ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Hapus Diskriminasi Ari Ansyhari saat bertemu Wakil Ketua DPD Laode Ida, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (30/11/2006).Dalam pasal 28 UU Perlindungan Anak, lanjutnya, disebutkan pengurusan akta kelahiran gratis. Sedangkan di UU Kewarganegaraan tidak. Jika RUU Adminduk disahkan, akan mengacaukan beberapa peraturan daerah tentang pembuatan akte kelahiran. "Karena sudah ada beberapa perda yang menggratiskan pembuatan akte lahir," imbuh Ari.Daerah yang telah menggratiskan pembuatan akte kelahiran antara lain Solo (Jateng), Kebumen (Jateng), Jembrana (Bali), Sikka (NTT), dan Banda Aceh (NAD).Sementara itu Koordinator Lembaga Anti Diskriminasi di Indonesia (LADI), Rebecca, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan, jika RUU Adminduk disahkan akan menyulitkan masyarakat.Dia mengemukakan, dalam RUU Adminduk ada batas waktu bagi bayi yang baru dilahirkan, batas waktu pengurusan akte kelahiran selama 60 hari. Jika tidak, maka akan dikenai denda dan jika ingin membuat akte, maka harus mengurusnya ke pengadilan. "Karena kami yang harus mengurus keterlambatan akte ataupun KTP harus mengurus ke pengadilan. Itu sama saja dengan penjahat kalau sampai mengurus ke pengadilan," beber Rebecca.
(fjr/nrl)











































