370 PPTKIS Dapat Surat Izin
Kamis, 30 Nov 2006 16:16 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan Surat Izin Perusahaan Pelaksana TKI Swasta (SIPPTKIS) bagi 370 PPTKIS. Surat izin tersebut menjadi bukti keabsahan penempatan TKI di luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan tenaga kerja."Kami sudah melakukan seleksi. Dari 476 PPTKIS yang terdaftar, hanya 446 yang menyampaikan dokumen kepada kami. Dari jumlah itu, sebanyak 370 dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan PPTKIS dari Depnakertrans," ujar Dirjen Penempatan dan Pembinaan Tenaga Kerja di Luar Negeri Depnakertrans, I Gusti Made Arka, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (30/11/2006).Dia menjelaskan, dari jumlah yang tercatat, sebayak 28 PPTKIS tidak menyampaikan dokumen, dan sebanyak 76 tidak memenuhi syarat."Selain seleksi dokumen, syarat lain adalah PPTKIS tersebut wajib menyetorkan jaminan deposito sebesar Rp 500 juta sebagai dana perlindungan bagi TKI yang ditempatkan," jelasnya.Dia juga mengatakan, sebagian PPTKIS yang lolos seleksi, 234 di antaranya berdomisili di Jakarta. Sedangkan sisanya tersebar di berbagai daerah seperti Jatim (53), Jabar (29), Banten (12), Sumut (12), Riau (7), Lampung (3), NTB (5). Sementara untuk Sumbar, Yogyakarta, Kalbar, Sulsel, Bali dan NTT masing-masing berjumlah 1."Surat izin ini berlaku selama 5 tahun. Setelah itu kita akan melakukan seleksi kembali," jelas dia.Sedangkan bagi PPTKIS yang tidak lolos seleksi, secara otomatis surat izin yang diberikan tahun sebelumnya dicabut. Perusahaan tersebut juga tidak berhak untuk menempatkan TKI kembali di luar negeri.Dijelaskan dia, keluarnya SIPPTKIS sebagai pelaksanaan amanat UU Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tenaga Kerja, serta instruksi presiden No 6 Tahun 2006.
(fjr/asy)











































