Sanksi 2 PNS di Tangan Bupati

Kasus Video Mesum Klaten

Sanksi 2 PNS di Tangan Bupati

- detikNews
Kamis, 30 Nov 2006 15:45 WIB
Klaten - Nasib karir St dan TM, dua PNS di Klaten 'pemain video mesum', saat ini sepenuhnya di tangan Bupati Klaten. Setelah diperiksa tim internal Pemkab Klaten dan keduanya mengakui telah melakukan hubungan mesum seperti dalam rekaman yang beredar, tim menyerahkan kepada bupati untuk memberi sanksi. Seperti diberitakan sebelumnya, di Klaten beredar video berdurasi pendek yang menggambarkan sepasang lelaki dan perempuan melakukan hubungan suami istri di sebuah gazebo rumah makan tanpa melepas seragam PNS yang dipakainya. Belakangan diketahui kedua orang itu adalah St (50 tahun) dan TM (40 tahun), dua karyawan Bagian Tata Usaha di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Klaten. Rabu (29/11/2006) kemarin, keduanya diperiksa tim internal. Kepada tim yang memeriksa, keduanya mengakui bahwa dua orang dalam video itu adalah mereka. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Klaten, Mujaeroni, saat dihubungi mengatakan tugas Tim PP 30 Tahun 1980 atau Tim Gabungan Tindak Disiplin PNS yang memeriksa kedua pelaku hanyalah mengumpulkan data-data dan mencari keterangan selengkap-lengkapnya atas kasus tersebut. "Seluruh temuan, termasuk pengakuan dari kedua pelakunya, sepenuhnya akan kami serahkan kepada Bupati. Apa sanksi bagi keduanya nantinya terserah kepada Bapak Bupati. Saat ini beliau sedang ada tugas dinas di Jakarta," ujar Mujaeroni, Kamis (30/11/2006). Hal serupa juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Klaten, Djoko Sutrisno. Menurut dia, semua temuan di lapangan yang berhasil dikumpulkan oleh tim pemeriksa akan dijadikan dasar oleh bupati untuk menjatuhkan sanksi. "BAP dan klarifikasi itu akan digunakan Bupati untuk memberikan sanksi. Keduanya (St dan TM -red) memang telah mengakui bahwa dua orang dalam video yang beredar itu adalah mereka. Keduanya mengaku khilaf dan sebelumnya tidak berencana melakukan perbuatan memalukan itu," ujar dia. (mbr/asy)


Berita Terkait