Ditahan KPK, Eks Konjen RI untuk Johor Baru Teriak Emosi

Ditahan KPK, Eks Konjen RI untuk Johor Baru Teriak Emosi

- detikNews
Kamis, 30 Nov 2006 15:16 WIB
Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam, mantan Konsulat Jenderal RI (Konjen RI) Johor Baru, Malaysia, periode 2004-2006 Eda Makmur ditahan KPK. Tidak terima, Eda pun emosi."Tidak ada pungli!" teriak Eda dengan muka sewot saat digiring ke mobil tahanan KPK bernopol B 2487 LQ di kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (30/11/2006).Tangan Eda dipegang seorang petugas KPK, di belakangnya ada seorang petugas lagi. Dia didampingi kuasa hukumnya, Rawi Sahroni. Selanjutnya, Eda yang diperiksa KPK pukul 10.20-14.10 WIB ini dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.Eda yang mengenakan kemeja biru, celana panjang hitam, dan berdasi coklat ini diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) di KJRI Johor Baru yang diduga merugikan negara Rp 13,851 miliar.Tak Ada BuktiRawi kepada wartawan menuturkan, selama pemeriksaan, kliennya membantah tuduhan KPK menerima hasil pungli 302 ribu ringgit Malaysia."Dari pemeriksaan sekitar 8 kali, belum ditemukan bukti itu. Bahkan dari penelusuran rekening pun belum ditemukan. Uang itu tidak sampai ke klien kami," ujarnya.Eda dijerat pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 12 huruf E UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sebelumnya KPK sudah menahan mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi KJRI Johor Baru Prijatna Setiawan dan mantan Konjen Johor Baru periode 2002-2004 Maryadi Sukohadiwiryo. Namun Maryadi meninggal pada 9 November lalu atau seminggu setelah ditetapkan sebagai tersangka. (sss/nrl)


Berita Terkait