Isi KUHP Militer Ditambahi Saja Soal Peradilan Umum
Kamis, 30 Nov 2006 14:34 WIB
Jakarta - Kebuntuan soal peradilan umum bagi anggota TNI sebenarnya bisa ditangani secara sederhana. Itu hanya persoalan redaksional dalam KUHP Militer saja."Simpel saja. Dalam KUHP Militer tinggal ditambahi aturan 'Anggotamiliter yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang telah diatur dalamKUHP diadili di pengadilan umum'. Di negara-negara lain sudah seperti itu," ujar Direktur YLBHI Patra Zein.Hal ini disampaikan dia usai menghadiri dialog 'Advokasi Rancangan KUHP' di Hotel Cemara, Jl Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (30/11/2006).Usulan tersebut disampaikan Patra menanggapi pro kontra dalam RUU Peradilan Militer yang sedang mentok pembahasannya di DPR tersebut.Menurut dia, solusi permasalahan tersebut akan lebih mudah bila dilihat dari perbuatan melanggar hukum ketimbang profesi pelaku. Jadi, profesi apapun dapat diajukan ke pengadilan umum, meski pelaku adalah anggota militer aktif."Peradilan umum dapat mengadili anggota militer bila perbuatannya melanggar hukum telah diatur dalam KUHP," kata Patra.Jadi, lanjut dia, tidak ada alasan bagi pembunuh, meski ia militer aktif sekalipun, untuk tidak menghadiri peradilan umum. Selain karena KUHP telah mewadahi untuk menghukumnya, alasan profesi dianggap tidak masuk akal."Presiden sekalipun kalau melakukan pembunuhan ya ke pengadilan negeri, masak komandan korem yang karena baju seragamnya mengelak untuk ke sana (pengadilan umum). KUHP siap kok untuk itu," tandas Patra.
(Ari/sss)











































