Jawa Barat disebut sebagai pemasok utama daging anjing ke Jakarta dan Jawa Tengah. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin membantah wilayahnya disebut sebagai pemasok daging anjing.
"Diluruskan bahwa bukan daging anjing, tapi anjing pemburu. Di sini (Jabar) memang anjing pemburu itu hanya dikirim ke Sumbar," kata Bey dilansir detikJabar, Rabu (17/1/2024).
Meski begitu, Bey mengungkapkan perdagangan daging anjing jelas melanggar aturan. Sebab, dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing bukan bagian dalam produk pangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memastikan, jika ada perdagangan daging anjing di Jabar, hal itu adalah tindakan ilegal yang bisa dikenai pidana.
"Dan kalau daging itu (melanggar) ke UU pangan, anjing bukan termasuk pangan, jadi ilegal," tegasnya.
Meski membantah Jabar sebagai pemasok utama daging anjing, Bey meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan ada pihak yang dengan sengaja memperjualbelikan daging anjing.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Ada Dugaan Jual Beli Dokumen di Kasus Ratusan Anjing Hendak Dijagal':