Jenderal Hartono Setuju Militer Diadili di Pengadilan Umum
Kamis, 30 Nov 2006 13:48 WIB
Jakarta - Persetujuan Presiden SBY agar anggota militer yang melakukan pidana umum diadili di pengadilan umum disambut hangat mantan KSAD Jenderal (Purn) R Hartono. "Kalau kaitannya dengan pidana umum saya setuju. Ini penting agar semua tahu bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan sehingga semua pun bisa menilai," kata Hartono. Hal ini disampaikan dia usai menjadi saksi sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa mantan Kasum ABRI Letjen Soeyono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Kamis (30/11/2006)."Kalau saya pribadi mendukung presiden karena presiden panglima tertinggi. Kalau presiden tidak mengatakan begitu, ya tidak ada yang boleh mengatakan begitu," ujarnya.Mensesneg Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan Presiden SBY telah menyetujui anggota militer yang melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan umum.
(aan/nrl)











































