Dituntut 18 Bulan, Mulyana Siapkan 100 Halaman Pledoi

Dituntut 18 Bulan, Mulyana Siapkan 100 Halaman Pledoi

- detikNews
Kamis, 30 Nov 2006 13:45 WIB
Jakarta - Merasa tidak terima atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terdakwa kasus kotak suara Pemilu 2004, Mulyana W Kusuma bersiap mengajukan pembelaan (pledoi) sendiri. Bahkan tak tanggung-tanggung, pledoi yang diajukan berisi 100 halaman."Saya sudah mempersiapkan dan susun pembelaan 100 halaman lebih," kata Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/11/2006).Mulyana merasa yakin kalau pembelaan yang disusunnya ini dapat membantah tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh JPU. "Karena JPU menjerat berdasarkan dakwaan subsider. Itu menunjukkan keraguan dari JPU," katanya.Bahkan Mulyana meyakini dengan penuntutan atas dirinya yang hanya dengan dakwaan subsider, maka peluang bebas dari kasus ini semakin terbuka lebar."Saya yakin kalau pengadilan ini independen, maka saya mengharapkan kepada majelis hakim yang arif dalam menilai pertimbangan fakta di persidangan," tandasnya.Dalam kasus ini Mulyana sebagai ketua pengadaan kotak suara dituntut 18 bulan penjara dan sekretaris pengadaan kotak suara Pemilu 2004 yakni RM Purba dituntut 15 bulan. Keduanya didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sehingga memperkaya korporasi atau orang lain. Keduanya dituntut karena melanggar pasal 3 UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. (ndr/nrl)


Berita Terkait