MK: Keberadaan Peradi Tak Langgar UUD 1945

MK: Keberadaan Peradi Tak Langgar UUD 1945

- detikNews
Kamis, 30 Nov 2006 13:24 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah bagi pengacara se-Indonesia tidak bertentangan dengan UUD 1945.Demikian putusan MK mengenai UU 18/2003 tentang Advokat yang dibacakan secara bergantian oleh 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (30/11/2006)."Organisasi Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat pada dasarnya adalah organ negara yang bersifat mandiri. Seperti sudah diatur dalam pasal 32 ayat (3) dan (4) UU Advokat. Sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam persidangan.Sesuai dengan keterangan yang disampaikan 8 organisasi advokat, MK menilai bahwa keberadaan Peradi tidak dapat menghilangkan eksistensi dari organisasi advokat yang berada di bawahnya."8 Organisasi advokat seperti AAI, IPHI, dan Ikadin tetap eksis, namun kewenangannya sebagai organisasi profesi advokat untuk membuat kode etik advokat dan memberhentikan advokat, secara resmi kewenangan tersebut menjadi kewenangan Peradi," papar Jimly.Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menilai permohonan yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan Pusat DPP Ikadin Sudjomo, tidak beralasan sehingga permohonan harus dinyatakan ditolak."Berdasarkan pasal 56 ayat (5) UU MK, maka MK mengadili menyatakan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya," tegas Jimly.Permohonan Hoed Tidak Diterima MKUsai pembacaan putusan atas permohonan Ketua Dewan Kehormatan Pusat DPP Ikadin Sudjono, MK juga membacakan putusan atas permohonan yang diajukan konsultan hukum Fatahilah Hoed."MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard)," kata Jimly dalam persidangan.MK berpendapat bahwa pemohon sama sekali tidak dirugikan hak konstitusionalitasnya atas pemberlakuan pasal 32 ayat (3) UU Advokat. "Seandainya pun permohonan dikabulkan tidak akan berpengaruh apa pun kepada pemohon," jelas Jimly. (ary/nrl)



Berita Terkait