Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap ada 93 pegawai KPK yang akan disidang etik terkait dugaan keterlibatan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dewas menyebut 93 pegawai yang disidang itu mulai kepala rumah tahanan (karutan) hingga komandan regu.
"Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024) .
Sidang etik diketahui mulai digelar hari ini di gedung Dewas KPK. Ada 15 orang yang disidang etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sekitar. Betul. Nah, yang 15 orang itu satu berkas begitu," kata Haris.
Nilai Pungli Rutan Capai Rp 6,1 Miliar
Dewas juga mengungkap perkembangan estimasi nilai pungli Rutan KPK. Temuan awal Dewas pada September 2023 mengatakan besaran pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar.
Pada awal pekan ini, Dewas KPK menyatakan nilai pungli di kasus tersebut menjadi Rp 6,1 miliar.
"Sekitar Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Simak Video 'Dewas soal Modus Pungli Rutan KPK: Misalnya HP untuk Komunikasi':