Kasus Kotak Suara Pemilu
Mulyana Dituntut 18 Bulan Bui
Kamis, 30 Nov 2006 12:25 WIB
Jakarta - Sidang anggota KPU Mulyana W Kusumah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. Jaksa menuntut terdakwa kotak suara Pemilu 2004 ini dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.Hal ini mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2006).Selain Mulyana, terdakwa RM Purba, juga dituntut jaksa dengan 1 tahun 3 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 75 juta subsider 3 bulan kurungan.Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada KPK, Chaidir Ramli dan Agus Salim. Dan untuk pertama kalinya sejak Pengadilan Negeri Tipikor berdiri, JPU membebaskan terdakwa dari dakwaan primer."Kami meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor untuk memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah pada pasal 2 (1) jo pasal 18 UU 20/2001 seperti dalam dakwaan primer," ujar JPU.JPU hanya menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan subsidernya. "Kami meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan terdakwa bersalah dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP," beber JPU.Bebasnya kedua terdakwa dari dakwaan primer itu, menurut JPU, karena kedua terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri dalam proyek pengadaan kotak suara pemilu 2004.Namun kedua terdakwa terbukti bertujuan menguntungkan orang lain atau korporasi dengan cara menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang diembannya.Mulyana menjadi terdakwa dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia pengadaan kotak suara Pemilu 2004. RM Purba menjabat sekretaris panitia.Dalam kepanitiaan tersebut, Mulyana dan RM Purba menyetujui 3 rekanan kotak suara Pemilu 2004 sebagai pemenang tender. Padahal ketiga rekanan tersebut tidak memenuhi prasyarat dan tidak berpengalaman dalam pengadaan kotak suara.
(nrl/sss)











































