Mengaku Disuruh Kerja Rodi, Karyawan Indomaret Demo
Kamis, 30 Nov 2006 11:42 WIB
Jakarta - Sekitar 100 karyawan Indomaret memenuhi ruangan Pengadilan Hubungan Industrial di Jl MT Haryono, Jakarta. Mereka berdemo menuntut perusahaan tidak sewenang-wenang pada karyawan.Menurut Ketua Umum Serikat Mandiri Mujianto, PT Indomarco Prismatama yang menjadi pemasok barang-barang di ritel Indomaret dinilai mempekerjakan karyawannya di luar jam kerja. Dalam sehari mereka bekerja 11 jam."Setiap akhir pekan dan tanggal merah pekerja diwajibkan masuk. Jika tidak, surat peringatan dari perusahaan akan diterima. Bahkan sudah 4 orang dipecat," kata Mujiono pada detikcom, Kamis (30/11/2006).Para karyawan kemudian mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta. Disnaker lantas meminta perusahaan memberikan hari libur dan memberikan uang lembur karyawan secara cash tempo. PT Indomarco Prismatama keberatan dengan keputusan tersebut dan malah melaporkan serikat pekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sidang laporan PT Indomarco pada hari ini memasuki sidang ketiga.Agar majelis hakim mendengarkan keinginan serikat pekerja, 100 orang karyawan PT Indomarco Pristama menggelar demo di persidangan. Mereka menuntut perusahaan membatalkan surat peringatan pada 210 orang karyawan, mempekerjakan kembali 4 orang yang di-PHK, bayaran upah lembur cash tempo, bukan rapel. Jika tidak dikabulkan, mereka akan terus melakukan demo.
(ana/nrl)











































