KPK Bicara soal Kasus Lukas Enembe yang Sudah Meninggal

KPK Bicara soal Kasus Lukas Enembe yang Sudah Meninggal

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 16 Jan 2024 23:27 WIB
Uji kelayakan dan kepatutan capim KPK kembali berlanjut hari ini, Kamis (12/9). Johanis Tanak jadi salah satu capim KPK yang diuji Komisi III DPR hari ini.
Foto: Johanis Tanak (Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berbicara terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang telah meninggal dunia. Tanak menyebut kasus itu tidak dapat dilanjutkan.

"Kelanjutan kasus Enembe ini berdasarkan Pasal 77 KUHP, apabila seorang itu meninggal dunia, itu tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan," kata Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK. Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Tanak menerangkan negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata. Akan tetapi, kata Tanak, kasus ini belum ada kepastian hukum karena Lukas Enembe meninggal dunia saat kasusnya tengah diputus di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta dan belum ada langkah mengajukan kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi di dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Pasal 33, 34 dan 38, dalam konteks misalnya meninggal dunia, maka apabila ada kerugian keuangan yang dapat diperhitungkan, itu akan diajukan gugatan ke pengadilan. Tapi dalam konteks perkaranya Pak Enembe ini, dia sudah meninggal pada saat kasus diputus di Pengadilan Tinggi," kata Tanak.

KPK, kata Tanak, akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Lukas Enembe ini apakah bisa dianggap berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau tidak. Bila belum inkrah, kata Tanak, KPK akan menyerahkan dokumen perkara ke lembaga yang dirugikan atau ke Kejaksaan untuk digugat secara perdata.

ADVERTISEMENT

"Kita akan mencoba meminta fatwa (ke Mahkamah Agung) sebaiknya bagaimana, apakah itu dianggap sudah inkrah? Kalau sudah inkrah tentu kita melaksanakan sesuai dengan amar putusan," katanya.

"Tetapi kalau itu belum inkrah, maka kita akan menyerahkan semua dokumen berkas perkara kepada lembaga yang dirugikan atau kepada kejaksaan, untuk selanjutnya digugat secara keperdataan agar pengembalian keuangan negara dapat dilakukan, karena korupsi terkait kerugian keuangan negara," imbuhnya.

Diketahui, Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Hukuman Lukas Enembe sempat diperberat PT Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah. Namun demikian, kasus tersebut kini tidak berlanjut lantaran Lukas Enembe meninggal dunia.

Simak juga Video: KPK Bicara Kelanjutan Kasus TPPU Almarhum Lukas Enembe

[Gambas:Video 20detik]



(whn/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads