Digugat Jenderal Hartono
Eksepsi Letjen Soeyono Ditolak
Kamis, 30 Nov 2006 11:15 WIB
Jakarta - Mantan Kasum ABRI Letjen (Purn) Soeyono terpaksa gigit jari. Eksepsi terdakwa pencemaran nama baik mantan KSAD Jenderal (Purn) R Hartono ini ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim.Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Kamis (30/11/2006).Soeyono yang mengenakan kemeja lengan panjang warna krem ini tampak tenang kala mendengar eksepsinya ditolak majelis hakim yang diketuai Binsar Siregar. Soeyono didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya.Mejelis hakim menilai surat dakwaan yang dinyatakan oleh Soeyono dalam eksepsinya tidak jelas dan tidak lengkap. Namun menurut pandangan majelis hakim surat dakwaan itu telah disusun secara jelas dan lengkap.Selain itu, menurut majelis hakim, eksepsi yang berkeberatan terhadap pasal yang didakwakan telah memasuki pokok perkara yang mana hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu di persidangan."Karena itu, eksepsi ditolak seluruhnya dan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan," kata Binsar.Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dikomandani Rini Hartatie.Soeyono terancam hukuman 4 tahun penjara karena telah mencemarkan nama baik Hartono terkait wawancara Soeyono dalam majalah Male Emporium (ME) pada 5 Juli 2005.Dalam wawancara itu, wartawan ME Dede Marlita dan Faisyal bertanya,"Apakah Anda sakit hati dengan oknum-oknum yang menjatuhkan kredibilitas Anda?"Oleh Soeyono pertanyaan itu dijawab, "Kayak Hartono anaknya mati karena kasus narkoba". Yang dimaksud Soeyono adalah alm Torry Widiantoro, anak kandung Hartono.
(aan/nrl)











































