Gedung karaoke New Orange di Tegal, Jawa Tengah, terbakar hingga menewaskan enam pemandu lagu atau LC. Gedung itu rupanya tidak memiliki sejumlah persyaratan gedung yang aman.
Dilansir detikjateng, Selasa (16/1/2024), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tegal Heru Prasetya mengatakan gedung karaoke itu tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (LSF). Gedung tersebut pun tidak mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).
"Padahal SLF untuk gedung pelayanan atau umum sifatnya wajib dan krusial. Dan untuk karaoke Orange itu yang di belakang belum ada," kata Heru.
Heru mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan petugas di lokasi tidak ditemukan jalur evakuasi atau tangga darurat. Petugas sempat kesulitan saat mengevakuasi seluruh korban bahkan terpaksa harus membobol tembok di lantai dua dengan menggunakan crane.
Heru juga mengungkap bangunan gedung karaoke New Orange bermasalah sejak awal pembangunan. Bangunan itu tidak memiliki PBG atau izin mendirikan bangunan (IMB).
Pihak pengelola akhirnya mengurus PBG bagian depan pada 2019-2020. Pengelola kemudian membangun ruangan dan bangunan di bagian belakang tanpa mengurus izin PBG dan SLF.
"Nah yang tempat kebakaran ini kan (bangunan) yang di belakang. Proses penambahan ruangan, bangunan di situ tanpa sepengetahuan kita. Seharusnya rehab atau penambahan fungsi atau ruangan sekecil apa pun harus mengurus PBG lagi," ucap Heru.
Peristiwa kebakaran di gedung karaoke New Orange terjadi pada Senin (15/1). Banyak karyawan yang terjebak saat kebakaran terjadi. Enam orang LC atau pemandu lagu ditemukan meninggal dunia di lokasi.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Pasar Ngawen Blora Terbakar':
(ygs/dnu)