Seorang siswi di salah satu SMA di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, menjadi korban perundungan atau bullying oleh alumni hingga didorong dan jatuh masuk ke tempat sampah. Polisi mengungkap pemicu bullying yang terjadi.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin mengatakan antara korban dan pelaku sudah mengenal satu sama lain. Mulanya pada Sabtu (6/1) orang tua pelaku menanyakan sesuatu hal kepada korban. Namun belum diketahui hal apa yang ditanyakan tersebut
"Jadi ini diawali pada tanggal 6 Januari terjadi kesalahpahaman antara orang tuanya pelaku menanyakan sesuatu kepada korban dan dijawab (oleh korban)," kata Kemas Arifin saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku disebut tak terima dengan apa yang disampaikan korban kepada orang tuanya. Karena tak terima, pelaku, yang merupakan alumni tersebut, kemudian melakukan perundungan kepada korban.
"Kesalahpahaman di sini berdasarkan hasil klarifikasi sementara ada beberapa hal yang dipertanyakan oleh orang tua pelaku kepada korban. Lalu kemungkinan dari pihak pelaku tidak berkenan dengan hal tersebut. Lalu terjadilah peristiwa yang ada beredar di video pada tanggal 10 Januari tersebut," ujarnya.
Saat ini korban sendiri sudah membuat laporan polisi. Akibat perundungan yang dilakukan, korban mengaku mengalami luka memar di dada hingga luka di tangan.
Viral di Media Sosial
Dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, Selasa (16/1/2024), terlihat korban mengenakan seragam Pramuka. Sedangkan pelaku dinarasikan sebagai alumni mengenakan pakaian kemeja berwarna biru.
Pelaku tampak memarahi korban dan memukul dada kirinya. Tak sampai di sana, pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke tempat sampah.
Aksi bullying ini direkam oleh diduga teman-teman pelaku. Alih-alih menolong, perekam video justru menertawakan korban.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/1). Korban sudah melapor ke pihak kepolisian.
Korban merupakan siswi sekolah SMA tersebut, sementara pelaku kakak kelas korban yang sudah lulus dari sekolah itu.
"(Pelaku) sudah lulus. Korban masih pelajar di sekolah yang sama. Sesuai laporan yang sudah dibuat oleh korban, yang dilaporkan adalah Pasal 80 Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kemas Arifin saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).