Duduk Perkara Pria Bergolok Aniaya Warga di Bogor hingga Melawan Polisi

Duduk Perkara Pria Bergolok Aniaya Warga di Bogor hingga Melawan Polisi

Muchamad Sholihin - detikNews
Senin, 15 Jan 2024 21:31 WIB
Polresta Bogor Kota memberikan penghargaan kepada Ipda Subandi yang melumpuhkan pria bergolok di Kota Bogor
Ipda Subandi, polisi yang melumpuhkan pria bergolok di Bogor. (Foto: dok. Istimewa)
Bogor -

Personel Lantas Polresta Bogor Kota menangkap pria bergolok berinisial DH (29) di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor. DH ditangkap setelah menganiaya seorang warga gara-gara cemburu.

"Bukan begal, kita sudah periksa. Ini kasus penganiayaan, motifnya cemburu," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi dihubungi detikcom, Senin (15/1/2024).

Luthfi mengapresiasi tindakan Ipda Subandi yang merespons cepat aduan masyarakat. Sebab menurutnya, bisa saja DH melakukan hal yang lebih bahaya jika tidak segera diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksi reaksi cepat dari anggota kepolisian tetap menjadi hal yang penting dalam penanganan kasus ini, tanpa ada kehadiran petugas kepolisian maka bisa terjadi korban semakin parah atau malah pelaku yang diamuk massa," kata Luthfi.

Dipicu Cemburu

Luthfi kemudian menjelaskan penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan DH terhadap ES, hingga akhirnya diamankan Ipda Subandi. Luthfi menjelaskannya dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

"Pelaku yang berinisial DH merupakan suami dari Saudari F, yang dikirimi pesan oleh paman korban (ES,red) berinisal I. Saudari F dan Saudara I sudah kenal sejak 2 bulan yang lalu melalui Facebook," kata Luthfi dalam keterangannya.

"Pada hari kejadian, Saudara I yang merupakan paman korban (ES) mengirim pesan melalui Facebook ke Saudara F, yang mana akun FB tersebut dipegang oleh DH, hingga akhirnya pelaku DH memberikan titik lokasi di TKP untuk bertemu," imbuhnya.

DH yang terbakar cemburu, kemudian menemui I sambil membawa golok yang disiapkan sejak dari rumah. Di lokasi kejadian, I datang menggunakan mobil bersama ES.

"Sebelum berangkat ke TKP, pelaku Saudara DH sudah menyiapkan sebuah golok dari Rumahnya untuk melukai Saudara I," kata Luthfi.

"Jadi si I ini datang sama korban (ES), posisinya korban (ES) jadi sopir, sementara I ada di (kursi) tengah. Jadi korban ini dikira I, makanya korban dianiaya pelaku. Iya salah sasaran juga sebenarnya, sasaran pelaku itu I," imbuh Luthfi ketika dimintai konfirmasi.

Luthfi menyebutkan penganiayaan terjadi karena DH cemburu dan tidak terima ada laki-laki menggoda istrinya.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku menjelaskan bahwa pelaku DH merasa cemburu dan tidak terima karena adanya pesan masuk dari laki-laki untuk mengajak bertemu," kata Luthfi.

Luthfi memastikan tidak ada barang milik yang hilang. Akan tetapi pelaku DH kini ditahan akibat perbuatannya menganiaya ES.

"Hasil keterangan korban menjelaskan tidak ada barang berharga yang hilang. Untuk saat ini pelaku DH sudah kami tahan, dengan Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," kata Luthfi.

Lihat juga Video 'Momen Penyergapan Pria Bergolok Penyerang Polsek Cipayung':

[Gambas:Video 20detik]



(sol/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads