Pengadaan Heli TNI Berpotensi Rugi Rp 51 M
Kamis, 30 Nov 2006 02:50 WIB
Jakarta - Rencana pengadaan helikopter Bell 412 dan 1 unit pesawat Cassa 212-200 untuk kebutuhan TNI AD berpotensi merugikan negara sebesar Rp 51 miliar. Heli ini rencananya akan dipasok dari PT Dirgantara Indonesia. "Akibat ketidak hati-hatian ini, transaksi pembelian pesawat itu merugikan keuangan negara sekitar 51 miliar," kata anggota Komisi I DPR Djoko Susilo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2006).Menurut Djoko, dugaan kerugian negara tersebut terjadi karena adanya mark up harga jual helikopter Bell dan pesawat Cassa yang diproduksi PT DI. Hal ini disebabkan adanya pihak ketiga yang ditunjuk PT DI sebagai perantara, yaitu PT Megah Prima Persada (PT MPP).Anggaran pembelian helikopter Bell sebesar Rp 65 miliar, lanjutnya, telah melebihi harga umum sekitar Rp 45 miliar. Sementara pesawat Cassa yang dianggarkan Rp 33 miliar juga telah melampaui harga umum sekitar Rp 28 miliar. "Ini aneh dan janggal. PT DI harus memakai perantara, kan Bandung dengan Jakarta itu dekat," tambah Djoko.Djoko mengusulkan untuk mengusut tuntas kasus ini. Komisi I DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) agar masalah-masalah pembelian helikopter yang masih bermasalah dapat diungkap.
(nwk/wiq)











































