Bajak Kapal Indonesia, Warga Asing Divonis Penjara

Bajak Kapal Indonesia, Warga Asing Divonis Penjara

- detikNews
Kamis, 30 Nov 2006 01:10 WIB
Medan - Dua warga negara asing asal Singapura dan Malaysia divonis hukuman penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terlibat kasus pembajakan kapal Indonesia. Selain mereka, ada 14 orang lainnya yang mendapat hukuman serupa. Mr. Lee (50), warga negara Singapura dihukum penjara 2,5 tahun, sementara Von Attung (40), warga negara Malaysia mendapat vonis hukuman dua tahun penjara. Vonis mereka dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di PN Medan, Rabu (29/11/2006). Sidang itu sendiri mendapat kawalan ketat polisi bersenjata lengkap. Majelis hakim yang dipimpin M Joko Hakim menyebutkan keduanya terbukti bersalah karena secara bersama-sama dengan 14 terdakwa lain, yang juga divonis pada hari ini, terlibat dalam pembajakan kapal asal Indonesia. Ke 14 terdakwa lain, masing-masing Haryono, David Sirina, Bayu Arden Mahardika, Ahmad, Burnot Silalahi, Bernard Lahene, Suwandi Siagian, Ricard, dan Muhammad Furqon. Terhadap 10 terdakwa ini, hakim menyatakan mereka bersalah karena melakukan penggelapan, melanggar pasal 374 KUH Pidana, dan dihukum 2,5 tahun. Sementara Yance Matalengkeng, Oscar Delegi, Pieter dan Setiawan Deo yang divonis dua tahun penjara karena melakukan penggelapan, melanggar pasal 372 KUH Pidana. Pasal yang sama juga dikenakan terhadap Von Attung. Halnya Lee, dia dinyatakan hakim melanggar pasal 480 KUH Pidana sebagai penadah. Para terdakwa diajukan ke pengadilan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Belawan, Medan, karena terlibat dalam kasus pembajakan kapal tug boat Martha Dini yang menggandeng tongkang Sentana Lima milik PT Multijaya Samudra. Kapal yang dinakhodai Bernard Lahene dan membawa 11 Anak Buah Kapal (ABK) itu berangkat tanpa muatan dari Pelabuhan Belawan Medan pada 27 April 2006, dengan tujuan Kalimantan Selatan. Namun kapal justru dibajak dan dibawa ke Filipina. Kapal kemudian ditawarkan ke penadah dengan harga Rp 3,5 miliar. Bahkan sudah mendapat uang muka 60 ribu peso, atau sekitar Rp 12 juta. Belum sempat kapal laku, salah seorang ABK Johannes, meninggal dunia dalam kasus pembunuhan di Manila. Aparat keamanan setempat kemudian menghubungi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila, Filipina dan dari sanalah diketahui, keberadaan para pembajak yang sudah dinyatakan buron. Mereka ditangkap dan seterusnya diekstradisi ke Indonesia. Tiba di Bandara Polonia Medan pada 2 Juni 2006. (rul/wiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads