Dewas Bicara Sulitnya Mengantisipasi Pimpinan KPK Mundur Sebelum Vonis Etik

Dewas Bicara Sulitnya Mengantisipasi Pimpinan KPK Mundur Sebelum Vonis Etik

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 15 Jan 2024 19:37 WIB
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hotorangan Pangabean bersama anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono menggelar konferensi pers Kinerja Dewas KPK 2023 di Gedung Dewas KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hotorangan Pangabean (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dua mantan pimpinan KPK memilih mengundurkan diri saat dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya sedang diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas buka suara.

"Tiap pimpinan yang melakukan pelanggaran etik sebelum putus sudah mengajukan permohonan pengunduran diri, ini sulit bagi kami untuk mengantisipasi ini, karena yang mengangkat pimpinan adalah Presiden, yang memberhentikan pimpinan juga Presiden," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Dua pimpinan KPK yang mengundurkan diri sebelum sidang vonis etik, yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar. Tumpak mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan langkah yang telah dilakukan kedua mantan pimpinan KPK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tumpak mengatakan pihaknya hanya akan mengacu pada Peraturan Dewas dalam mengatur vonis etik kepada tiap insan KPK. Menurutnya, sanksi ke pimpinan KPK akan gugur jika presiden telah mengeluarkan keppres.

Dalam kasus Lili Pintauli Siregar, vonis etik batal dilakukan Dewas karena telah mengundurkan diri serta membawa keppres pemberhentian sebagai pimpinan KPK dari Presiden Jokowi sebelum sidang putusan etik digelar.

ADVERTISEMENT

Cerita berbeda dialami Firli. Mantan Ketua KPK itu dijatuhkan vonis etik berat oleh Dewas KPK karena belum ada keppres yang dikeluarkan Jokowi sampai sidang etik digelar Dewas.

Namun, dari dua contoh kasus itu, Tumpak mengatakan, vonis etik kepada pimpinan KPK tetap bergantung pada keppres dari Presiden Jokowi.

"Kalau pimpinan KPK sudah keluar keppres-nya dinyatakan berhenti dari KPK sesuai keputusan presiden kami tidak bisa lagi kenakan etik. Terpaksa perkaranya kami gugurkan yang terjadi pada LPS dulu. Tapi Pak Firli tidak karena belum sempat keluar keppres-nya," jelas Tumpak.

Penanganan berbeda dilakukan Dewas kepada pegawai KPK. Tumpak mengatakan Dewas bisa mengeluarkan sanksi etik tanpa perlu repot bergantung pada keppres. Dia mengatakan pihaknya hanya harus berkoordinasi dengan Inspektorat KPK agar surat pemberhentian pegawai KPK bermasalah itu dikeluarkan setelah vonis etik dari Dewas.

"Tapi bagi pegawai KPK ini bisa kita antisipasi. Pegawai KPK bisa tidak dikeluarkan terlebih dahulu SK pemberhentiannya sebelum vonisnya dilakukan karena memberhentikan KPK adalah kami sendiri. Kalau pegawai yang memberhentikan adalah sekjen," ujar Tumpak.

"Jadi kami bisa cegah jangan keluar dulu SK pemberhentiannya sebelum vonis bagi pegawai. Kalau bagi pimpinan memang tidak bisa," sambungnya.

Tumpak juga merespons agar adanya kesepakatan antara pimpinan dan Dewas KPK terkait penanganan etik. Kesepakatan itu berupa pimpinan KPK dilarang mengundurkan diri sebelum vonis etik keluar dari Dewas.

Tumpak menilai kesepakatan itu tidak bisa dilakukan mengingat tidak termuat dalam UU KPK maupun Peraturan Dewas KPK.

"Anda menyarankan kesepakatan? Dalam UU tidak ada juga kesepakatan seperti itu jadi tidak bisa. Mohon dimaklumi saja," ujar Tumpak.

Simak Video 'Dewas KPK Gelar 3 Sidang Etik Selama 2023, Salah Satunya Firli Bahuri':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads