Inapkan Noordin M Top, Harri Divonis 5 Tahun
Rabu, 29 Nov 2006 17:17 WIB
Semarang - Terdakwa teroris Harri Setya Rachmadi (26) divonis 5 tahun penjara, karena terbukti menginapkan buron teroris Noordin M Top atau Herman atau Ridwan pada April 2005 silam.Sidang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/11/2006). Vonis tersebut lebih ringan 5 tahun dibanding tuntutan jaksa, yakni 10 tahun.Ketua majelis hakim Sri Sutatiek menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 13 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo Pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2003."Terdakwa tidak melaporkan kepada pihak berwajib meski tahu keberadaan buron Ridwan alias Herman alias Noordin M Top," katanya.Harri yang mengenakan jas dan celana panjang warna hitam terlihat tenang ketika majelis hakim membacakan vonis untuknya. Ketika dimintai tanggapan atas vonis tersebut, warga Bringin, Ngaliyan, Semarang ini diam saja. Ia langsung digelandang menuju tahanan PN Semarang.Sementara penasihat hukum Harri, Syaiful Anam mengomentari vonis tersebut sambil geleng-geleng kepala, "Bagus, memang bagus."
(try/sss)











































