Peng-copy Rekaman Gambar Noordin Dihukum 6 Tahun
Rabu, 29 Nov 2006 17:07 WIB
Semarang - Karena terbukti ikut memperbanyak rekaman gambar buron teroris Noordin M Top alias Ridwan alias Herman, Adhityo Triyoga (29) dihukum 6 tahun penjara.Adhityo yang mengenakan baju koko warna putih dan sorban warna merah putih itu tak tampak gelisah dengan vonis tersebut. Ia langsung menyalami jaksa, penasihat hukum, dan beberapa rekannya sambil terus tersenyum.Dalam vonisnya, ketua majelis hakim Sri Sutatiek menyatakan, tindakan terdakwa tidak bisa dibenarkan secara hukum. Dengan tidak melaporkan keberadaan Noordin, ia dinilai ikut meresahkan masyarakat."Dia juga tidak merasa bersalah dan menyesal terhadap tindakannya. Karena itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan 6 tahun penjara," katanya di di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/11/2006).Vonis tersebut lebih ringan 4 tahun dibanding tuntutan jaksa, yakni 10 tahun. Menurut hakim, pada akhir September 2005 silam, sebenarnya Adhityo bertemu dengan seseorang yang diduga Noordin di rumah makan Padang Selera, Jalan Supriyadi, Semarang. "Namun terdakwa tidak melapor," kata Sri.Penasihat hukum Adhityo, Arif Widada mengaku akan berkonsultasi dulu dengan kliennya untuk menyikapi vonis tersebut. Dia menilai vonis tersebut terlalu berat dan seharusnya kliennya dibebaskan."Tidak ada bukti akurat tentang keterlibatan klien saya terhadap tindak terorisme. Fakta-fakta yang diajukan di persidangan kurang jelas," katanya.
(try/sss)











































