Penyelesaian Kasus Trisakti Tak Perlu Rekomendasi DPR
Rabu, 29 Nov 2006 16:53 WIB
Jakarta -
Pengusutan kasus Tragedi Trisaksi, Semanggi I dan II (TSS) saat ini terkatung-katung. Jaksa Agung beralasan proses penyidikan harus menunggu rekomendasi dari DPR.Sementara anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun menyatakan, penyidikan harus berjalan tanpa ada rekomendaai dari DPR."Jaksa Agung diminta untuk menaati UU 26/2000 pasal 21 bahwa tanpa menunggu rekomendasi, dia harus mengawali dengan penyidikan," kata Gayus usai menjadi pembicara dalam diskusi terbuka di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta, Rabu (29/11/2006).Untuk itu, Gayus menyatakan, pihaknya pada Kamis 30 November akan menanyakan hal itu langsung kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam rapat dengar pendapat.Gayus juga mengutarakan, mekanisme penyidikan oleh Kejaksaan Agung nantinya yang akan digunakan DPR untuk membuat rekomendasi kepada presiden dalam pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc."Justru penyidikanlah yang akan memperkuat usulan kami ke Presiden untuk pengadilan Ad Hoc," katanya.Sekali lagi Gayus menekankan rekomendasi berkaitan dengan pengadilan. Sedangkan penyidikan berkaitan dengan proses penelaahan suatu kasus.
(umi/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































