Telkomsel Digugat KCI Rp 172 M

Telkomsel Digugat KCI Rp 172 M

- detikNews
Rabu, 29 Nov 2006 16:39 WIB
Jakarta - Penggunaan nada sambung pribadi (NSP) menuai masalah. Kali ini yang kesandung PT Telkomsel. Karya Cipta Indonesia (KCI) menggugat perusahaan telekomunikasi tersebut. Nilainya tidak tanggung-tanggung, Rp 172 miliar.PT Telkomsel telah menggunakan lagu-lagu artis KCI sebagai nada tunggu di telepon selular. Penggunaan NSP ini berlangsung sejak 1 September 2004 hingga 31 Juli 2006.KCI adalah organisasi yang melindungi royalti artis dan pencipta lagu, baik artis Indonesia maupun asing.Kuasa hukum KCI, Andri, mengatakan, Telkomsel tidak menyetorkan 3 persen dari pemasukan penggunaan NSP kepada para artis."Telkomsel bilang sih sudah bayar ke recording company, tapi recording company yang bersangkutan bilang uang itu tidak pernah sampai," kata Andri usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (29/11/2006).Persidangan yang dipimpin Sudrajat Dimyati itu mengagendakan pertemuan antara pihak penggugat dan tergugat. Sidang akan kembali dilanjutkan 6 Desember dengan agenda jawaban dari tergugat.Sementara salah satu artis yang merasa dirugikan, Sam Bimbo menyatakan dukungannya atas gugatan KCI tersebut. "Kami sebagai seniman harus mendukung," tegasnya.Menurut Sam Bimbo, sejak dini permasalahan hukum yang menyangkut hak cipta semacam itu sebaiknya disosialisasikan secara luas, karena masih ada orang-orang yang pemahaman hukumnya masih sangat awam."Saya berharap dalam pengadilan ini hakim bisa menemukan bagaimana cara untuk melindungi hak cipta itu," tandasnya. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads