Didakwa Punya 9 Senpi Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Eksepsi

Didakwa Punya 9 Senpi Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Eksepsi

Mulia Budi - detikNews
Senin, 15 Jan 2024 13:22 WIB
Sidang Pedana Dito Mahendra soal Kasus Senpi Ilegal
Dito Mahendra (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra didakwa memiliki 9 senjata ilegal yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun. Dito mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Baik, Majelis, kami akan mengajukan eksepsi. Kami minta waktu 1 minggu," kata kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon, dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Hakim ketua Dewa Budiwatsara menerima permintaan waktu yang diajukan Boris untuk menyusun eksepsi tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/1) depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang kita lanjutkan satu minggu, 22 Januari 2024 agendanya eksepsi penasehat hukum Terdakwa," kata hakim Dewa.

Sebelumnya, Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api (senpi) ilegal. Jaksa mengungkap ada 15 senjata yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di kediaman Dito.

ADVERTISEMENT

"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak," kata jaksa Ariya Satria saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Jaksa mengatakan 15 senjata itu ditemukan di kediaman Dito yang juga dijadikan kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada 13 Maret 2023 terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Bahwa posisi dari seluruh senjata api yang ditemukan penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan di rumah/kantor Terdakwa berada di satu ruangan kerja dari Terdakwa," ujarnya.

Penyidik KPK juga menemukan sejumlah peluru di antaranya peluru untuk senapan laras panjang, peluru kecil untuk pistol S & W, serta peluru tajam 9 mm untuk pistol. Jaksa mengatakan penyidik KPK dan Bareskrim Polri lalu berkoordinasi untuk mengecek temuan senjata tersebut.

"Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK-RI tersebut penyidik selain 15 unit senjata penyidik juga menemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol, serta ada peluru kecil untuk pistol S & W. Selanjutnya penyidik KPK berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk melakukan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perijinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut," ujarnya.

Jaksa mengatakan dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa mengatakan 9 senjata tang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.

"Dari temuan tersebut, terhadap 2 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri," kata Jaksa.

"Sedangkan sisa 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," imbuhnya.

Jaksa mengatakan penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi.

"Bahwa dari hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terhadap barang bukti 6 pucuk senjata api, 2 pucuk air soft gun, dan 1 pucuk senapan angin beserta 2.157 butir peluru," ujarnya.

Penggeledahan kembali dilakukan saat Dito menjadi buron. Penyidik lalu menemukan 1 senjata api jenis pistol dan 2 airsoft gun di kediaman Dito di Canggu, Bali.

"Bahwa selama pelarian terdakwa sebagai DPO, penyidik juga melakukan penggeledahan pada tempat kediaman terdakwa lainnya di Cluster @Brawijaya Residance No. 6D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga pada saat dilakukan penangkapan di daerah Canggu, Bali ditemukan kembali 1 pucuk senjata api jenis pistol dan 2 pucuk airsoft gun jenis pistol," ujarnya.

Penyidik lalu melakukan verifikasi senjata api tersebut. Jaksa mengatakan 2 airsoft gun itu tak terdaftar dalam database kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri.

"Bahwa 1 pucuk senjata api jenis pistol, merek Cabot, nomor pabrik: CGC 1144, kaliber 45 ACP, peruntukan olahraga sesuai buku pemilikan senjata api nomor: BPSA/MJ6887/VII/2022 tanggal 31 Agustus 2022, terdaftar atas nama: MAHENDRA DITO SAMPURNO. Bahwa 2 pucuk airsoft gun jenis pistol, nomor WET5168, Made In Taiwan dan airsoft gun jenis Shotgun Model 870, warna hitam, merek Wing Master tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri," tuturnya.

Jaksa menyakini Dito melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (Stbl.1948 No 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.

(mib/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads