Menkominfo: Jika Melanggar, Laporkan Smack Down ke Polisi

Menkominfo: Jika Melanggar, Laporkan Smack Down ke Polisi

- detikNews
Rabu, 29 Nov 2006 14:49 WIB
Jakarta - Tayangan smack down mendapat tanggapan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Sofyan Djalil. Jika tayangan tersebut terbukti melanggar aturan perundang-undangan, Sofyan menyarankan KPI melaporkan hal ini kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti."Kalau memang ada indikasi pelanggaran, dilaporkan saja ke polisi, sehingga bisa diambil tindakan hukum," ujar Sofyan sebelum raker dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2006).Sofyan juga berpendapat, tayangan tersebut tidak memberikan pendidikan dan nilai positif bagi perilaku masyarakat. Karenanya dia menyatakan kesetujuannya agar tayangan penuh kekerasan itu dihentikan.Namun, menurut Sofyan, kewenangan untuk menghentikan acara tersebut ada di tangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)."Secara pribadi menilai itu tidak ada nilai tambah. Saya setuju (dihentikan). Tapi kewenangannya itu ada di KPI," ujarnya. Menurut Sofyan, sambil menunggu keputusan resmi, smack down sebaiknya ditayangkan lepas tengah malam, sehingga tidak berdampak bagi anak-anak. Sofyan juga mengusulkan agar acara ini masuk ke dalam televisi kabel, sehingga kontrol orang tua lebih mudah dilakukan.Pada Selasa kemarin, KPI menyalahkan Depkominfo karena mengeluarkan peraturan yang membuat KPI tidak memiliki kewenangan lebih lanjut dalam mengontrol isi siaran. (fjr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads