Remaja perempuan berusia 15 tahun di Bekasi menjadi korban muncikari prostitusi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun langsung berkoordinasi dengan polisi.
"Kami sudah memantau melalui Dinas PPPA Jabar dan Kota Bekasi. UPTD PPA Kota Bekasi akan melakukan koordinasi ke unit PPA Polres besok (15/1)," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar kepada detikcom, Senin (15/1/2024).
Nahar mengatakan ada satu pelaku yang belum ditangkap karena melarikan diri. Sedangkan, satu lainnya sudah berhasil ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terduga pelaku (AKH) belum berhasil dilakukan proses hukum karena ada terduga pelaku melarikan diri. Terduga pelaku lainnya an D sudah dilakukan penahanan," katanya.
Awal Mula Kasus
Polisi sudah menyelidiki kasus remaja perempuan berusia 15 tahun di Kota Bekasi yang menjadi korban muncikari dan dijual kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Polisi telah menangkap pelaku berinisial D (17).
"Tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Pondok Gede, tidak jauh dari TKP eksploitasi anak," Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Korban sebelumnya tidak pulang selama beberapa hari.
Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi. Pihak korban didampingi Komnas PA membuat laporan di Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/2945/X/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Polisi mengatakan korban dijanjikan dapat duit banyak, tapi kenyataannya 'cuma' dibayar Rp 50 ribu. Sisa uang yang didapat dipegang oleh tersangka D.
Lihat juga Video: Pemuda Tikam Mahasiswa Makassar, Kesal Ditipu soal Prostitusi Online