Vonis Ditunda, Pengaku Nabi Dikalungi Bunga
Rabu, 29 Nov 2006 13:57 WIB
Jakarta - Lantaran majelis hakim belum siap menyampaikan putusannya, vonis pengaku Nabi Muhammad, Abdul Rachman, ditunda hingga 6 Desember 2006."Karena kami belum siap menyampaikan putusan maka sidang ditunda pada Rabu 6 Desember," kata Ketua Majelis Hakim Lief Sofijullah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (29/11/2006).Sedangkan anggota hakim Ridwan Mansyur dan Kusriyanto tidak hadir di ruang sidang. Jajaran jaksa penuntut umum (JPU) yang dikomandani M Arief dan Khairul juga absen.Abdul Rachman mengenakan baju kain ihram warna putih, lengkap dengan mahkota rotan dan selendang warna hijau. Dia tampak tenang mendengar pembatalan pembacaan vonis tersebut."Wah nggak jadi," komentar Abdul Rachman sambil senyam-senyum saat keluar ruang sidang.Pria berumur 36 tahun ini langsung diberi rangkaian bunga mawar putih oleh Komunitas Eden."Ini buat yang mulia," kata salah satu pengikutnya."Loh kok dikasih sekarang, orang tidak jadi divonis," sahutnya sambil tersenyum.Kuasa hukum Abdul Rachman, Asfinawati, menilai tindakan hakim tidak profesional."Kalau butuh waktu lebih lama silakan katakan saja, kami kan tidak pernah memaksa untuk mempercepat putusan. Kenapa juga jaksanya satu pun tidak hadir. Ini justru memberi contoh yang buruk, tidak menghormati dan patuh pada mekanisme hukum. Padahal terdakwa saja memiliki kesadaran untuk hadir," kata Asfinawati panjang lebar.
(aan/nrl)











































