Warga Banten Tidak Masuk DPT, Lapor ke Panwas!

Warga Banten Tidak Masuk DPT, Lapor ke Panwas!

- detikNews
Rabu, 29 Nov 2006 13:02 WIB
Serang - Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Provinsi Banten Gandung Ismanto meminta warga yang namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Banten untuk mengadu kepada Panwas, bukan KPUD Banten."Seharusnya mereka melapor ke Panwas, bukan KPUD," kata Gandung di kantornya, Jalan Trip Jamaksari, Serang, Rabu (29/11/2006).Meski banyak warga yang mengeluhkan tidak tercantum dalam DPT, kata Gandung, belum ada satu pun laporan yang masuk ke Panwas."Jika ada laporan, Panwas akan menindaklanjuti untuk mencari tahu di mana kesalahan proses pendataan tersebut," ujarnya.Dijelaskan dia, proses pendataan dilakukan oleh ketua RT dan RW yang menggunakan dana dari Dinas Kependudukan Provinsi Banten. Data tersebut kemudian dilaporkan pada KPUD dan Disduk untuk diklarifikasi dan mengeluarkan DPT."Apakah yang salah itu RT-RW-nya, Dinas Kependudukan, atau KPUD-nya," cetusnya.Mengenai sanksi bagi yang melanggar, lanjutnya, sesuai pasal 115 ayat 2 UU 32/2004, sanksi maksimal kurungan 6 bulan dan denda Rp 2 juta.Sejak digelar Pilkada pada 26 November, ribuan warga mengeluh tidak terdaftar. Bahkan, puluhan warga mendatangi KPUD Banten mempertanyakan hal tersebut.Anggota KPUD Banten Indra Abidin menyatakan KPUD menggunakan data dari Dinas Kependudukan. Dia menolak jika kesalahan itu dilimpahkan kepada KPUD.KPUD sudah pernah meng-up date data sebanyak 3 kali. Tetapi DPT yang keluar hanya berdasarkan data P4B pada tahun 2003. (aan/sss)


Berita Terkait