Suciwati Tuntut Mantan Dirut Garuda Jadi Tersangka

Suciwati Tuntut Mantan Dirut Garuda Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 29 Nov 2006 12:43 WIB
Jakarta - Tuntutan agar mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan dijadikan tersangka terus disampaikan janda Munir, Suciwati melalui pengacaranya. Desakan itu terkait dengan putusan MA yang menyatakan Pollycarpus terbukti menggunakan surat palsu.Selain Indra, mantan Vice President Corporate Security Garuda Ramelgia Anwar juga harus diajukan sebagai tersangka."Dalam bahasa kami, surat palsu yang digunakan Polly itu adalah dibuat untuk kepentingan jahat terkait dengan terbunuhnya Munir. Surat itu hanya untuk menutup-nutupi," ujar salah satu kuasa hukum Suciwati, Choirul Anam, usai pembacaan gugatan Suciwati kepada PT Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (29/11/2006).Menurut Choirul, dengan menjadikan keduanya sebagai tersangka, secara otomatis kepolisian sudah membuat langkah profesional, terutama untuk menguak pembunuhan aktivis HAM tersebut.Pada saat pembacaan gugatan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andriyani Nurdin, kuasa hukum Suciwati menekankan pada pernyataan yang pernah dikeluarkan Indra yang menjamin kematian Munir bukan akibat keracunan.Lebih lanjut, menurut Choirul, pemindahan kursi kepada Munir telah bertentangan dengan standar penerbangan perusahaan sipil, apalagi penerbangan pesawat GA 974 itu adalah dalam lingkup penerbangan internasional."Perpindahan ini dapat mengaburkan identifikasi korban apabila terjadi kecelakaan pesawat," katanya.Selain itu, pemindahan kursi Munir yang memiliki tiket ekonomi ke kelas bisnis bertentangan dengan pasal 3 ayat 2 Warsawa Convention 1929 yang mengakibatkan tanggung jawab PT Garuda menjadi tidak terbatas.Sidang dengan agenda tanggapan tergugat akan digelar lagi pada 7 Desember. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads