Teroris Kelompok Semarang
Abu Sayaf Divonis 12 Tahun
Rabu, 29 Nov 2006 12:25 WIB
Semarang - Terdakwa teroris kelompok Semarang Joko Wibowo alias Abu Sayaf (25) dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Vonis lebih ringan 8 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Vonis dibacakan mejelis hakim yang diketuai Boedi Hartono di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/11/2006) pukul 11.45 WIB.Wajah Abu Sayyaf yang mengenakan baju koko warna putih dengan peci hitam dan putih tampak tenang mendengarkan vonis."Allahu akbar...Allahu akbar!" Takbir itu dikumandangkan 30 laskar Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang memberikan dukungan kepada Abu Sayaf.Abu Sayaf dinilai bersalah karena memiliki senjata api ilegal jenis revolver, meminjamkan senjata dan 20 butir peluru kepada Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa alias Marwan Hidayat pada pertengahan April 2005 untuk latihan kemiliteran di Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang.Abu Sayaf mengaku senjata api itu didapatkan dari kawannya Yusuf saat menjadi relawan di Ambon tahun 2001.Hal-hal memberatkan, Abu Sayaf tidak mengakui hukum formal di Indonesia, tidak menyesal atas tindakannya, dan memberikan keterangan berbelit-belit.Hal-hal yang meringankan, Abu Sayaf masih muda dan belum memiliki keluarga.Usai sidang, kuasa hukum Abu Sayyaf, Arif Widada dari Tim Pembela Muslim (TPM), mengaku masih pikir-pikir dengan vonis itu. "Saya akan konsultasi dengan klien saya dulu," kata Arif.Sedangkan Abu Sayaf memilih mengunci mulut dan langsung digelandang ke mobil tahanan.
(aan/sss)











































