Hendarman Tak Yakin SDM-nya Mampu Tangani Temuan BPK
Rabu, 29 Nov 2006 11:38 WIB
Jakarta - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai indikasi tindak pidana korupsi yang telah dikirim ke Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan ditangani secara tuntas. Namun, Kejagung mengaku terganjal persoalan SDM yang terbatas."Kalau itu temuan BPK diserahkan kepada kita, itu bukan boleh lagi, tapi harus ditindaklanjuti. Sekarang masalahnya, tenaga kita mampu tidak kita menyelesaikan," ujar Jampidsus Hendarman Supandji.Hendarman menyatakan hal itu di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (29/11/2006).Hendarman mencontohkan, jaksa di Pidsus yang baru menyelesaikan satu kasus langsung dihujani puluhan laporan lainnya."Jadi bagaimana, tenaga kita yang bagus-bagus kan terbatas. Nanti kalau yang kurang (bagus) malah lamban," tandasnya.Menurut dia, dalam temuan BPK belum tentu mengandung unsur tindak pidana. Temuan BPK tersebut bukan hal yang mudah untuk diselesaikan dalam waktu cepat."Pokoknya saya ingin semua yang masuk ke Pidsus akan saya tangani dengan tuntas. Tuntas dalam arti baik dan tepat. Baik itu dalam arti bagus, tepat itu sesuai dengan ketentuan UU," bebernya.Sebelumnya, BPK menemukan indikasi korupsi senilai Rp 85,11 miliar dan US$ 4,23 juta di sejumlah BUMN dan lembaga pemerintah. Temuan tersebut telah disampaikan kepada Kejagung dan KPK untuk ditindaklanjuti.Temuan yang diserahkan ke Kejagung yaitu dugaan korupsi Dana Pensiun Bank BNI dengan kerugian Rp 45,03 miliar, pengadaan helikopter Bell 205-AI oleh Dephan dan TNI AD dengan kerugian US$ 4,23, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dengan kerugian Rp 8,18 miliar, dan PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian Rp 31,9 miliar.
(fjr/nrl)











































